DOGMAMEDIA.ID Kolaka, 12 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran sebesar Rp4.258.600.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut, ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam pelaksanaan tugas pejabat yang berwenang.
Penyidik Kejari Kolaka mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei harga pasar maupun perhitungan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen hasil penelitian sebagai dasar penetapan harga. PPK disebut hanya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020, tanpa menggunakan referensi harga aktual dari sumber lain.
Akibat dari perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, negara dirugikan sebesar Rp626.057.000,00 (enam ratus dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu rupiah).
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 hingga 29 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DOGMAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Makassar menargetkan prestasi tertinggi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII…
DOGMAMEDIA.ID - Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri,…
DOGMAMEDIA.ID- MAKASSAR- Berbeda dari Hari-Hari sebelumnya, Pada Hari Ini Senin (26/10/26) Jalan Baru Dr. Leimena…
DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR - Tanggal 28 Oktober Tahun 1928 Jutaan Pemuda dari berbagai kalangan yang di dominasi…
DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mewakili Wali…
DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional…
This website uses cookies.