Categories: Beranda

KETUA GPII PD KOTA MAKASSAR KECAM DUGAAN PENGGELAPAN UANG KOPERASI OLEH OKNUM ANGGOTA DPRD KAB JENEPONTO

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar, Moh Lingga angkat bicara perihal dugaan kasus atas Tindak Pidana Sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan status sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Moh Lingga, yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar saat di temui dan di wawancarai di salah satu Warung Kopi yang berada di Bilangan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar mengungkapkan bahwasanya,

 

“Apabila dugaan Pelanggaran Hukum atas perbuatan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP itu kemudian benar adanya dan di Laporkan pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maka sebagaimana Peraturan yang berlaku NAT harus diberhentikan dulu sementara waktu dari statusnya sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto sampai proses hukum yang melibatkan NAT dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Dian Pamor Sejahtera benar-benar selesai”

 

“Logikanya sederhana, Kalau proses Hukumnya sampai naik pada tahapan penyidikan, dan kemudian status Saudara NAT ditingkatkan menjadi Tersangka maka Bagian Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto sudah sepatutnya untuk mencabut Keanggotaan NAT sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan merekomendasikan kepada Partainya untuk segera menyiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), Urusan dengan melibatkan uang Swasta saja bermasalah bagaimana mau mengurus urusan yang melibatkan Negara” Tegas Lingga

 

Sementara di tempat berbeda, Saudara Muhammad Irwan (53) yang bertindak sebagai Pelapor saat di temui mengungkapkan bahwasanya,

 

“Benar, kami telah melaporkan ke Saudara NAT ke Mapolda Sulawesi Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1236/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN atas dugaan Penggelapan yang dimana adanya Mark Up biaya administrasi kantor kepada Peminjam yang semula hanya sebesar 3% kemudian di naikkan oleh Saudara NAT secara sepihak menjadi 5% dan kemudian Tahun 2024 sampai dengan sekitar Bulan Juni Tahun 2025 Saudara NAT kembali meningkatkan Biaya Administrasi Kantor sebesar 6% ini tidak benar dan menyebabkan kerugian baik kepada Koperasi Simpan Pinjam Dian Pamor Sejahtera dan juga pada Peminjam, untuk total kerugian berdasarkan audit internal itu sekitar kurang lebih 1 Miliar” Tegas Muhammad Irwan yang juga memberikan Salinan Laporan Polisinya

shendy

Recent Posts

PEMKOT MAKASSAR BIDIK PRESTASI TERTINGGI DI PORPROV XVIII SULSEL

DOGMAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Makassar menargetkan prestasi tertinggi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII…

3 days ago

DIDAMPINGI KADISPORA, WALI KOTA MAKASSAR BUKA KONGRES PEMUDA SULSEL 2026

DOGMAMEDIA.ID - Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri,…

4 days ago

TUTUP PENUH JALAN BARU LEIMENA, PENGUNJUK RASA ANCAM “GERUDUK BALAIKOTA” PADA AKSI JILID 2

DOGMAMEDIA.ID- MAKASSAR- Berbeda dari Hari-Hari sebelumnya, Pada Hari Ini Senin (26/10/26) Jalan Baru Dr. Leimena…

4 days ago

RAWAT SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DENGAN KEGIATAN POSITIF, SAATNYA REKONSILIASI BUKAN GEBER-GEBER

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR - Tanggal 28 Oktober Tahun 1928 Jutaan Pemuda dari berbagai kalangan yang di dominasi…

5 days ago

Resmi Dilantik, Ini Harapan Dispora Makassar untuk Pengprov TI Sulsel 2026-2030

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mewakili Wali…

6 days ago

Hari Santri 2026: Momentum Dispora Makassar Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Toleran

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional…

6 days ago

This website uses cookies.