Categories: Trending

​Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia Terkait Tambang Ilegal

KOLAKA – DOGMAMEDIA.ID Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.213.079.679,93 kepada perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

​Berdasarkan hasil investigasi, PT Toshida Indonesia diketahui telah membuka kawasan hutan seluas 124,52 hektare di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan yang berlaku di Indonesia.

​Tindakan perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara eksplisit melarang setiap orang atau badan hukum melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Selain itu, perusahaan juga dinilai mengabaikan UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang lengkap.

​Penetapan besaran denda administratif ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan.

​Sebagai langkah awal sebelum penjatuhan denda, Satgas PKH sebelumnya telah melakukan tindakan lapangan berupa penyegelan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia. Petugas memasang plang peringatan di lokasi tambang guna menghentikan seluruh aktivitas operasional di area ilegal tersebut.

​Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara agar senantiasa mematuhi regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku demi menjaga kelestarian kawasan hutan negara.

shendy

Recent Posts

POPFEST 2026, WADAH PELAJAR ASAH SPORTIVITAS DAN KREATIVITAS

DOGMAMEDIA.ID - Pekan Olahraga Pendidikan (POPFEST) 2026 resmi dibuka di Kota Makassar, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan…

1 day ago

KAPOLRESTABES MAKASSAR TINJAU LANGSUNG LATIHAN PEMELIHARAAN KEMAMPUAN SAT SAMAPTA

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Satuan Samapta Polrestabes Makassar Pada Pagi Hari Ini, Rabu, (02/09/26) Melaksanakan Kegiatan Rutin Latihan…

1 week ago

JARING RATUSAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM OPERASI, SAT LANTAS POLRESTABES MAKASSAR TINGKATKAN KEPATUHAN DAN TEKAN GANGGUAN KETERTIBAN LALULINTAS

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Operasi Keamanan, Ketertiban, Keselamatan dan Kelancaran (Kamaeltibcar) Lalulintas yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polrestabes…

1 week ago

Makassar Bike Race 2026, Kadispora Makassar Dorong Semangat Bersepeda dan Gaya Hidup Aktif

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menghadirkan Makassar Bike Race 2026, sebuah ajang olahraga…

1 week ago

PERPOK DAN GENG MOTOR JADI BUAH BIBIR, NAMUN DUGAAN TANGKAP LEPAS KEMBALI MENCUAT DI POLSEK MAKASSAR

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Dugaan Tangkap-Lepas kembali menciut ke permukaan di jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Makassar tepatnya…

1 week ago

SALAH SATU TOKOH PEMUDA DUKUNG PENUH PROGRAM SAT LANTAS POLRESTABES MAKASSAR TERKAIT PELARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG

MAKASSAR — Dukungan terhadap program Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam menertibkan penggunaan knalpot…

2 weeks ago

This website uses cookies.