Categories: Beranda

Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Surya Lintas Gemilang Kembali Disorot di Kolaka

DOGMAMEDIA.ID – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Surya Lintas Gemilang kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan hingga kini diduga belum diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Surya Lintas Gemilang juga diketahui belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan. Namun demikian, pada tanggal 16 April 2026, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas produksi di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap perusahaan pemegang IUP diwajibkan memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan kegiatan produksi.

Selain itu, kewajiban administratif yang dijatuhkan oleh negara, termasuk sanksi dari Satgas PKH, harus diselesaikan sebelum aktivitas usaha dilanjutkan.

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan PT. Surya Lintas Gemilang yang tetap beroperasi di tengah kewajiban yang belum dipenuhi menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap hukum.

Hal ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun dari aspek tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Koordinator Rakyat Nusantara, UMARedit mengecam keras dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

“Kami menilai aktivitas yang dilakukan PT. Surya Lintas Gemilang ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Sanksi administrasi dari Satgas PKH belum diselesaikan, RKAB juga belum ada, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas UMAR.

UMAR juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Kami meminta Kementerian ESDM, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik seperti ini berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.

“Tidak boleh ada investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” tutup UMAR.

shendy

Recent Posts

PEMKOT MAKASSAR BIDIK PRESTASI TERTINGGI DI PORPROV XVIII SULSEL

DOGMAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Makassar menargetkan prestasi tertinggi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII…

3 days ago

DIDAMPINGI KADISPORA, WALI KOTA MAKASSAR BUKA KONGRES PEMUDA SULSEL 2026

DOGMAMEDIA.ID - Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri,…

4 days ago

TUTUP PENUH JALAN BARU LEIMENA, PENGUNJUK RASA ANCAM “GERUDUK BALAIKOTA” PADA AKSI JILID 2

DOGMAMEDIA.ID- MAKASSAR- Berbeda dari Hari-Hari sebelumnya, Pada Hari Ini Senin (26/10/26) Jalan Baru Dr. Leimena…

4 days ago

RAWAT SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DENGAN KEGIATAN POSITIF, SAATNYA REKONSILIASI BUKAN GEBER-GEBER

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR - Tanggal 28 Oktober Tahun 1928 Jutaan Pemuda dari berbagai kalangan yang di dominasi…

5 days ago

Resmi Dilantik, Ini Harapan Dispora Makassar untuk Pengprov TI Sulsel 2026-2030

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mewakili Wali…

6 days ago

Hari Santri 2026: Momentum Dispora Makassar Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Toleran

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional…

6 days ago

This website uses cookies.