Beranda

SENGKETA PENGUASAAN JETTY PT PMS DI POMALAA MEMANAS, KUASA HUKUM TEGASKAN LOKASI MILIKI LEGALITAS LENGKAP

DOGMAMEDIA.ID Kolaka — Polemik terkait penguasaan area Terminal Khusus (Tersus)/Jetty milik PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat setelah terjadinya aksi pendudukan lokasi oleh sekelompok massa pada 10 Mei 2026.

Kantor Hukum Anis & Gunawan selaku kuasa hukum PT. PMS menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Hamid Talib dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penguasaan paksa terhadap area operasional perusahaan.

Menurut kuasa hukum PT. PMS, area jetty tersebut bukan merupakan lahan kosong atau tidak bertuan, melainkan kawasan terminal khusus yang telah dikuasai dan dioperasikan PT. PMS sejak tahun 2007 berdasarkan rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah memiliki berbagai dokumen legalitas, di antaranya rekomendasi pembangunan pelabuhan dari Bupati Kolaka tahun 2007, rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus dari Kantor Pelabuhan Pomalaa, persetujuan tata ruang, rekomendasi Dinas Kehutanan, dokumen AMDAL tahun 2008, hingga Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus melalui sistem OSS Kementerian Perhubungan tahun 2024.

Kuasa hukum PT. PMS juga menerangkan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut bermula dari permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menggunakan area eks operasional PT. BMW sebagai lokasi pembangunan jetty penunjang kegiatan pertambangan. Permohonan tersebut kemudian disetujui melalui rekomendasi resmi Bupati Kolaka tertanggal 7 Mei 2007.

Selain itu, disebutkan pula bahwa lokasi tersebut telah dikeluarkan dari wilayah konsesi PT. Aneka Tambang (PT. ANTAM) pada proses penataan dan perpanjangan IUP tahun 2009, sehingga menurut PT. PMS, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk menguasai ataupun mengklaim area tersebut.

Terkait klaim kepemilikan yang diajukan Hamid Talib, pihak PT. PMS menilai dasar transaksi yang digunakan tidak sah secara hukum. Perusahaan menyebut PT. BMW sebelumnya hanya menggunakan lokasi tersebut secara sementara dan bukan pemilik hak atas tanah maupun aset di lokasi jetty.

Bahkan, menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum PT. PMS, izin operasi PT. BMW telah dicabut oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK:19/Menhut-II/2005 tanggal 14 Januari 2005, yang dalam amar keputusannya menyatakan bahwa seluruh aset tidak bergerak menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi.

Atas dasar itu, PT. PMS menilai setiap tindakan pengalihan, penjualan, maupun penggunaan dokumen atas aset yang telah berada dalam penguasaan pemerintah berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan berbagai bentuk penyelesaian sosial dengan masyarakat, termasuk pembayaran ganti rugi terhadap warga terdampak pembangunan jetty sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Saat ini, persoalan tersebut dikabarkan sedang berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat atau keterangan palsu yang berkaitan dengan dasar klaim lokasi jetty tersebut.

PT. PMS meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak berupa intimidasi maupun pendudukan lokasi di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Di akhir keterangannya, PT. PMS menegaskan bahwa aktivitas perusahaan selama ini diklaim telah memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk melalui pelibatan perusahaan bongkar muat milik warga Desa Hakatutobu dalam operasional terminal khusus secara bergilir.

shendy

Recent Posts

PEMKOT MAKASSAR BIDIK PRESTASI TERTINGGI DI PORPROV XVIII SULSEL

DOGMAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Makassar menargetkan prestasi tertinggi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII…

3 days ago

DIDAMPINGI KADISPORA, WALI KOTA MAKASSAR BUKA KONGRES PEMUDA SULSEL 2026

DOGMAMEDIA.ID - Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri,…

3 days ago

TUTUP PENUH JALAN BARU LEIMENA, PENGUNJUK RASA ANCAM “GERUDUK BALAIKOTA” PADA AKSI JILID 2

DOGMAMEDIA.ID- MAKASSAR- Berbeda dari Hari-Hari sebelumnya, Pada Hari Ini Senin (26/10/26) Jalan Baru Dr. Leimena…

4 days ago

RAWAT SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DENGAN KEGIATAN POSITIF, SAATNYA REKONSILIASI BUKAN GEBER-GEBER

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR - Tanggal 28 Oktober Tahun 1928 Jutaan Pemuda dari berbagai kalangan yang di dominasi…

4 days ago

Resmi Dilantik, Ini Harapan Dispora Makassar untuk Pengprov TI Sulsel 2026-2030

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mewakili Wali…

6 days ago

Hari Santri 2026: Momentum Dispora Makassar Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Toleran

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional…

6 days ago

This website uses cookies.