DOGMAMEDIA.ID – MAKASSAR – Lebih dari 11.000 honorer telah mengabdi di Kota Makassar. Sebagian besar telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekitar 3.000 terutama petugas kebersihan dan tenaga lapangan, belum terakomodasi dalam jalur resmi ASN.

UU ASN Nomor 20 tahun 2023 membawa perubahan besar. Status honorer tak lagi diakui, dan pengangkatan hanya bisa melalui jalur ASN atau PPPK yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan semangat transparansi dan kerja nyata Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tenaga honorer yang belum terdata tetap bisa bekerja, tetap menerima penghasilan, dan tetap dihargai, sesuai kebutuhan riil di tiap OPD.
Mulai Juni 2025, skema ini akan berlaku menggantikan sistem lama, lengkap dengan pendampingan, dari pengurusan NIB hingga rekrutmen dan aktivasi akun layanan.
Karena ini bukan sekadar soal aturan. Ini tentang menghargai pengabdian dan memastikan semua tetap berdaya. Makassar Maju, karena kita melangkah bersama.



