
DOGMAMEDIA.ID KOLAKA – Ratusan pekerja rentan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini bisa bekerja lebih tenang. Sebanyak 300 orang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis dari PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Kartu kepesertaan BPJS itu dibagikan kepada nelayan dan pekerja berpenghasilan rendah di empat desa sekitar wilayah operasional PT PMS, yakni Desa Tambea, Hakatutobu, Pesouha, dan Pelambua. Masing-masing desa mendapat jatah 75 penerima.
Seluruh biaya premi selama 1 tahun penuh, terhitung 2 Januari hingga Desember 2026, ditanggung perusahaan tambang tersebut lewat program PPM.
“Ini bentuk kepedulian kami kepada pekerja rentan. Kalau ada risiko kecelakaan kerja atau meninggal, mereka bisa terlindungi lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Syahdan, perwakilan manajemen PT PMS, saat penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Tambea, Selasa (12/6/2026).
Syahdan menyebut, program ini masih tahap uji coba setahun. Jika produksi perusahaan lancar, kuota penerima bisa ditambah.
“Untuk saat ini kami masih masa uji coba satu tahun dulu. Apabila produksi perusahaan lancar, kami akan lanjutkan, bahkan kuotanya bisa ditambah. Untuk saat ini baru 75 orang per desa, tapi tidak menutup kemungkinan kami tambah kuotanya” ujarnya.
Kepala Desa Tambea, Muslipan Nawir, mengaku sangat terbantu dengan fasilitas ini.
“Terima kasih PT PMS sudah peduli dengan masyarakat kami dengan memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis,” ucapnya.
Langkah PT PMS mengcover 300 pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan mendapat apresiasi khusus dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Bobby Harun, menyebut PT PMS sebagai pelopor perlindungan pekerja rentan di Bumi Mekongga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah PT Putra Mekongga Sejahtera. Untuk saat ini di Kolaka, baru PMS yang memberikan kartu BPJS kepada pekerja rentan,” ungkap Bobby Harun.
Program yang diberikan kepada pekerja rentan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bagi warga pesisir yang tiap hari melaut atau buruh harian dengan penghasilan pas-pasan, kartu ini menjadi penolong saat musibah datang.
“Penerima kartu didominasi nelayan, ada juga profesi rentan lainnya. Mereka berpenghasilan, tapi mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Makanya dibantu perusahaan,” jelas Bobby.
Bobby mengatakan pembayaran premi sudah dilakukan PT PMS di awal tahun untuk periode 2 Januari hingga Desember 2026. Sebelum penyerahan, sosialisasi manfaat dan prosedur klaim sudah dilakukan bersama PT PMS.
Ia berharap langkah PT PMS melindungi pekerja rentan bisa diikuti perusahaan lainnya di Kolaka.
“Program CSR atau PPM perusahaan sebaiknya diarahkan juga untuk perlindungan pekerja rentan. Ini membantu Pemda Kolaka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek,” tuturnya.
Menurutnya, program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di mana peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja mejadi salah satu tolak ukur kinerja kabupaten se-Indonesia.
