Bure Satria S.H M.H Menilai Kasus Amsal Sitepu Perkara Prematur, Jika Di Tugaskan Oleh Ketua Umum Gekrafs Kawendra, Saya Siap Memberi Bantuan Hukum Cuma Cuma Untuk Persoalan Kriminalisasi Yang Di Alami Para Pelaku Ekonomi Kreatif
DOGMAMEDIA.ID – JAKARTA – Amsal Sitepu, tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat terisak ketika menceritakan kasus yang terjadi terhadap dirinya. Ia mengaku hanya bekerja untuk bertahan hidup di era pandemi, namun tetap dipenjarakan oleh penegak hukum.
Cerita itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia awalnya menyampaikan terkait proses pengajuan proposal pembuatan video profil di desa-desa Kabupaten Karo.
Ia mengatakan semua dikirimkan sesuai prosedur melalui proposal yang disampaikan langsung kepada kepala desa. Dia menyebut segala rincian terkait proyek video tersebut juga dijabarkan secara rinci dalam proposal tersebut. Termasuk, kata dia, seluruh biaya yang dibutuhkan.
Menangapi kondisi tersebut Bure Satria, SH MH Demisioner Ketua Gekrafs Sulawesi Selatan yang juga seorang pengacara menyampaikan mengecewakan yang mendalam terkait hal yang di alami Amsal Sitepu.
Menurut Bure seharusnya para pekerja ekonomi kreatif tidak diperlukan secara tidak adil, seperti apa yang menimpah Amsal, apalagi perkara prematur seperti ini yang terlalu dipaksakan.
Selanjutnya, menurut Bure Seharusnya Jaksa sebagai aparat penegak hukum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, apa lagi sejak diberlakukannya undang-undang no 20 tahun 2025 tentang kuhap yang baru, bahkan menerapkan Pasal 3 jo.18 UU Tipikor kepada vendor yg notabene adalah pihak swasta sudah merupakan suatu kekeliruan nyata.
“Saya yang juga bagian dari Keluarga Besar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) sangat menyayangkan hal terhadap salah, sehingga apabila diminta oleh Ketua Umum Kawendra Lukistian dalam mengawal serta membentuk Tim Lembaga Bantuan Hukum Gekrafs saya siap mengawal & memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada saudara amsal sitepu”. Tandas Demisioner Ketua Umum Gekrafs Sulsel yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
