Categories: Beranda

PT Surya Lintas Gemilang Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Tetap Beroperasi Meski Disanksi

DOGMAMEDIA.ID Kolaka – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sultra pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.

Laporan ini diajukan oleh lembaga Rakyat Nusantara dengan nomor registrasi TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus.

Dugaan yang disampaikan mencakup tetap berlangsungnya aktivitas pertambangan meskipun sebelumnya PT SLG telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, membenarkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian. Ia menyatakan bahwa seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah melaporkan secara resmi. Selanjutnya kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, tim investigasi yang diwakili oleh Rahman mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang masih berjalan, meskipun sanksi dari Satgas PKH disebut belum diselesaikan.

Menurutnya, selain persoalan sanksi, kegiatan operasional PT SLG juga diduga tidak didukung dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, aktivitas penambangan ore nikel tetap berlangsung, padahal sanksi kawasan hutan belum dituntaskan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tanpa RKAB,” jelas Rahman.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 16 April 2026, timnya menemukan sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck yang sedang beroperasi di dalam wilayah IUP perusahaan.

Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penyegelan lokasi tambang.

“Sangat penting bagi APH untuk segera bertindak agar dugaan pelanggaran ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Surya Lintas Gemilang maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi.

shendy

Recent Posts

PEMKOT MAKASSAR BIDIK PRESTASI TERTINGGI DI PORPROV XVIII SULSEL

DOGMAMEDIA.ID - Pemerintah Kota Makassar menargetkan prestasi tertinggi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII…

3 days ago

DIDAMPINGI KADISPORA, WALI KOTA MAKASSAR BUKA KONGRES PEMUDA SULSEL 2026

DOGMAMEDIA.ID - Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri,…

3 days ago

TUTUP PENUH JALAN BARU LEIMENA, PENGUNJUK RASA ANCAM “GERUDUK BALAIKOTA” PADA AKSI JILID 2

DOGMAMEDIA.ID- MAKASSAR- Berbeda dari Hari-Hari sebelumnya, Pada Hari Ini Senin (26/10/26) Jalan Baru Dr. Leimena…

4 days ago

RAWAT SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DENGAN KEGIATAN POSITIF, SAATNYA REKONSILIASI BUKAN GEBER-GEBER

DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR - Tanggal 28 Oktober Tahun 1928 Jutaan Pemuda dari berbagai kalangan yang di dominasi…

4 days ago

Resmi Dilantik, Ini Harapan Dispora Makassar untuk Pengprov TI Sulsel 2026-2030

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mewakili Wali…

6 days ago

Hari Santri 2026: Momentum Dispora Makassar Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Toleran

DOGMAMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional…

6 days ago

This website uses cookies.