DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Berbagai elemen Pemuda mulai angkat bicara melihat problematika persoalan perselisihan lahan antara PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan Kalla Group yang dimana terlibat sengketa atas kepemilikan sebidang tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Masing-masing pihak baik itu PT. GMTD ataupun Kalla Group sama-sama mengklaim atas Kepemilikan sebidang tanah berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Namun ada beberapa fakta yang cukup menggelitik dan tidak dapat di pungkiri bahwasanya Pengadilan Negeri Makassar baru-baru ini melaksanakan penetapan Eksekusi terhadap sebidang tanah yang diduga sama-sama di klaim bahwasanya dimiliki oleh PT. GMTD dan juga Kalla Group.
Menariknya adalah bahwa Pengadilan Negeri Makassar melakukan Eksekusi berdasarkan Gugatan yang di ajukan dan di menangkan oleh PT. GMTD dan Kalla Group di duga tidak masuk dalam gugatan tersebut namun faktanya Kalla Group mengklaim memiliki dasar Kepemilikan yang jelas bahkan hal itu di ungkapkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ke 10 dan Ke 12 Drs.H.M.Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
Rahmat Paturungi Ketua Harian Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar mengungkapkan bahwasanya, “Berdasarkan Data dan Fakta yang ada bahwasanya bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh PT. GMTD sudah teruji kekuatan Kepemilikannya ditandai dengan Gugatan yang ada beserta dengan putusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.”
“Sedangkan hal ini kami duga berbanding terbalik dengan Kalla Group yang di ketahui bahwasanya belum memasukkan gugatan ataupun memiliki putusan atas perkara kepemilikan yang bersangkutan diatas lahan tersebut artinya apa berdasarkan pandangan hukum yang sehat kami melihat jikalau memang benar Kalla Group merasa memiliki sebidang tanah yang yang juga di klaim kepemilikannya dengan Pihak lain maka seyogyanya pihak Legal ataupun kuasa hukum dari Kalla Group menyiapkan Bukti-bukti Kepemilikannya dan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri bukan dengan omon-omon ataupun cawe-cawe kesana kemari seolah-olah membutuhkan validasi dari orang lain terkait Kepemilikan lahan yang sedang di persengketakan antara Kalla Group dan PT GMTD” Tegas Rahmat Paturungi Ketua Harian GPII PD Kota Makassar
