Moh. Lingga (Ketua GPII PD Kota Makassar) saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di KPU Sulsel
DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Setelah turun langsungnya Wakil Presiden Republik Indonesia Ke 10 dan Ke 12 Drs. H.M.Jusuf Kalla pada lokasi yang diduga menjadi objek sengketa antara Kalla Group dan PT. GMTD membuat persoalan perselisihan kepemilikan sebidang tanah antara Kalla Group dan PT. GMTD kembali menjadi trending topik dalam Dua Hari terakhir.
Di ketahui bahwasanya Pada Hari Rabu (05/11/25) Wakil Presiden Republik Indonesia yang Ke 10 dan Ke 12, Drs. H.M.Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa antara Kalla Group dan PT. GMTD yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Bukan tanpa sebab, Kedatangan Mantan Orang Nomor 2 di Republik ini tersebut di karenakan adanya proses eksekusi yang menurutnya janggal karena adanya dugaan beberapa prosedur yang tidak sesuai sehingga membuat JK (sapaan akrabnya) nampak cukup geram.
Kedatangannya tersebut sontak membuat perhatian publik dan kamera menyoroti kembali persoalan perselisihan kepemilikan atas sebidang tanah yang melibatkan antara PT GMTD dan Kalla Group.
Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar, Moh Lingga saat di mintai pendapatnya mengungkapkan bahwasanya,
“Kita harus sepaham dulu bahwasanya persoalan antara GMTD dan Kalla Group ini adalah persoalan Kepemilikan, artinya berada pada ranah hukum sehingga sudah sepatutnya kita juga menilai persoalan ini berdasarkan prospektif hukum bukan dari kacamata sosial ataupun sebagainya”
“Berbicara persoalan hukum tentu tidak akan mungkin terlepas dari yang namanya fakta, sekarang ada beberapa fakta yang tidak boleh kita kesampingkan baik itu yang bertentangan dengan statment dari Pak Jusuf Kalla terkait pelaksanaan eksekusi yang katanya tidak ada konstatering, sedangkan berdasarkan fakta yang kami dapati bahwa Pada Hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 pihak Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan Konstatering berdasarkan Surat dengan Nomor 4717/PAN.PN.W22.UI/HK2.4/X/2025 jadi apabila ada yang mengatakan bahwa tanpa melalui Konstatering terlebih dahulu dapat saya bantah juga dengan lantang”
“Kemudian terkait Dokumen, untuk saat ini berdasarkan fakta dapat kami nilai bahwasanya Dokumen Kepemilikan PT. GMTD atas sebidang tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar adalah Dokumen yang memiliki nilai hukum karena telah melalui proses pengujian sampai pada akhirnya melahirkan sebuah produk hukum melalui Putusan sampai dengan tingkatan Mahkamah Agung sedangkan disisi Kalla Group sampai dengan Hari ini saya belum lihat adanya Gugatan yang didaftarkan oleh pihak Kalla Group”
“Putusan telah bersifat tetap dan mengikat, siapapun harus tunduk dan patuh sebagai warga negara yang baik, terlepas daripada adanya upaya hukum namun putusan tetaplah putusan harus di Jalankan tidak bisa di Intervensi oleh siapapun bahkan oleh mantan Wakil Presiden Sekalipun” Tegas Lingga
