DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Bulan Suci Ramadhan di Kota Makassar harus ternodai dengan adanya salah satu Cafe dan Resto di Kota Makassar yang kedapatan menyajikan dan memasarkan minuman alkohol.
Surat Edaran Walikota Makassar di ibaratkan hanya sebagai pembungkus kacang rebus yang tidak memiliki arti, padahal Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan beberapa jenis usaha pariwisata untuk tidak dulu beroperasi seperti Rumah Bernyanyi, Diskotik, termasuk Peredaran Minuman Alkohol demi menghargai momentum Keagamaan Ummat Muslim yaitu Bulan Ramadhan.
Hal tersebut kemudian memicu kemarahan sekitar 68 Orang yang terdiri Lintas Gabungan Masyarakat, Mulai dari Mahasiswa, Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan yang dimana Pada Malam Hari ini, Minggu (01/03/26) “Mneggeruduk” Tempat Usaha Cafe dan Resto New Kareba yang terletak di Jalan Penghibur Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Tanpa basa-basi massa aksi yang kecewa melihat tempat usaha tersebut tiba-tiba tertutup akhirnya merasa kecewa, lantas mereka pun secara bersama-sama mengambil Spanduk bekas dan menulis menggunakan spidol bahwasanya “Tempat Ini Di Segel”.
Koordinator Lapangan yang juga merupakan Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh Lingga saat di wawancarai diselah-selah aksinya mengungkapkan bahwasanya,
“Tidak ada pembenaran atas pelanggaran yang mereka lakukan, pihak Cafe dan Resto Kareba Makassar harus tau dan paham bahwasanya pelanggaran yang mereka lakukan dengan mengedarkan Minuman Alkohol di Bulan Suci Ramadan itu tdak hanya melanggar himbauan dari Walikota Makassar semata saja tapi juga menciderai perasaan kami sebagai Ummat Muslim dan mengganggu tatanan kehidupan sosial masyarakat di Kota Makassar”
“Kami datang belum puas hanya dengan melakukan penyegelan, tapi kami juga turut bawah beberapa tuntutan diantaranya
” yang pertama, Pihak Kareba tidak boleh beroperasi secara menyeluruh, apabila belum meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Ummat Muslim khususnya di Kota Makassar karena telah menciderai Bulan Suci Ramadhan dengan menjual minuman alkohol”
“yang kedua, cabut dan evaluasi kembali izin usaha pihak Cafe dan Resto Kareba Makassar”
“terakhir adalah Pemberian Sanksi dan atau denda Kepada Pihak Cafe dan Resto Kareba sebagaimana aturan yang berlaku”
“Kami beri waktu 3 X 24 Jam Untuk Pihak Kareba Cafe dan Resto menjalankan tuntutan tersebut, apabila tuntutan tersebut tdk di jalankan maka kami akan menggeruduk Balaikota Makassar untuk segera mencabut izin dan menutup paksa Kareba Cafe dan Resto” Tegas Lingga
