DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Makassar baik Walikota ataupun Dinas Pariwisata telah menghimbau melalui Surat Edaran terkait dengan Penutupan Sementara untuk Para Pelaku Usaha yang bergerak di Bidang Pariwisata seperti Diskotik, Rumah Bernyanyi, Panti Pijat Dan Lain Sebagainya termasuk para pengusaha yang memasarkan dan mengedarkan Minuman Alkohol dari segala golongan.
Namun, sayang seribu sayang Surat Edaran dari Pemerintah Kota Makassar tersebut seakan-akan tidak memberikan rasa takut untuk pelaku usaha yang diduga kedapatan masih menawarkan dan bahkan menyajikan Minuman Alkohol, Hal itu di ketahui setelah sebelumnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar melakukan investigasi terhadap salah satu Usaha Cafe dan Resto yang terletak di Jalan Penghibur Kota Makassar.
Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh Lingga saat diwawancarai perihal hal tersebut mengungkapkan bahwasanya,
“Jadi Kami sudah investigasi hal ini sebelumnya, karena maraknya issues yang beredar jikalau di Bulan Suci Ramadhan ini ada yang ” Nakal ” menawarkan dan menyajikan Minuman Alkohol pada tempat usahanya terlebih mereka yang bergerak di bidang cafe dan resto akan tetapi menyajikan minuman alkohol dari berbagai golongan sehingga berangkat dari issue tersebut kami sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda lakukan pendalaman dan investigasi ”
“Kami sebar beberapa tim untuk lakukan investigasi dan pendalaman terkait issue tersebut ternyata benar saja, pada salah satu cafe dan resto yang berada di Jalan Penghibur Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar dengan berpura-pura sebagai konsumen tim kami mendapati salah satu Cafe dan Resto yang menawarkan dan menyajikan Minuman Alkohol di bulan Suci Ramadhan ”
“Menurut kami sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Keagamaan tingkat Nasional yang berada di Kota Makassar kamu melihat tindakan ” Nakal ” Tersebut tidak hanya tindakan yang melawan instruksi Walikota Makassar melalui Surat Edarannya namun juga merupakan tindakan yang telah menciderai tatanan kehidupan dalam Bermasyarakat, Bernegara, dan Beragama, saya sudah instruksikan teman-teman untuk tindak tempat usaha tersebut
