
DOGMAMEDIA.ID Kolaka — Polemik terkait penguasaan area Terminal Khusus (Tersus)/Jetty milik PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat setelah terjadinya aksi pendudukan lokasi oleh sekelompok massa pada 10 Mei 2026.
Kantor Hukum Anis & Gunawan selaku kuasa hukum PT. PMS menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Hamid Talib dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan penguasaan paksa terhadap area operasional perusahaan.
Menurut kuasa hukum PT. PMS, area jetty tersebut bukan merupakan lahan kosong atau tidak bertuan, melainkan kawasan terminal khusus yang telah dikuasai dan dioperasikan PT. PMS sejak tahun 2007 berdasarkan rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah memiliki berbagai dokumen legalitas, di antaranya rekomendasi pembangunan pelabuhan dari Bupati Kolaka tahun 2007, rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus dari Kantor Pelabuhan Pomalaa, persetujuan tata ruang, rekomendasi Dinas Kehutanan, dokumen AMDAL tahun 2008, hingga Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus melalui sistem OSS Kementerian Perhubungan tahun 2024.
Kuasa hukum PT. PMS juga menerangkan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut bermula dari permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menggunakan area eks operasional PT. BMW sebagai lokasi pembangunan jetty penunjang kegiatan pertambangan. Permohonan tersebut kemudian disetujui melalui rekomendasi resmi Bupati Kolaka tertanggal 7 Mei 2007.
Selain itu, disebutkan pula bahwa lokasi tersebut telah dikeluarkan dari wilayah konsesi PT. Aneka Tambang (PT. ANTAM) pada proses penataan dan perpanjangan IUP tahun 2009, sehingga menurut PT. PMS, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk menguasai ataupun mengklaim area tersebut.
Terkait klaim kepemilikan yang diajukan Hamid Talib, pihak PT. PMS menilai dasar transaksi yang digunakan tidak sah secara hukum. Perusahaan menyebut PT. BMW sebelumnya hanya menggunakan lokasi tersebut secara sementara dan bukan pemilik hak atas tanah maupun aset di lokasi jetty.
Bahkan, menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum PT. PMS, izin operasi PT. BMW telah dicabut oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK:19/Menhut-II/2005 tanggal 14 Januari 2005, yang dalam amar keputusannya menyatakan bahwa seluruh aset tidak bergerak menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi.
Atas dasar itu, PT. PMS menilai setiap tindakan pengalihan, penjualan, maupun penggunaan dokumen atas aset yang telah berada dalam penguasaan pemerintah berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan berbagai bentuk penyelesaian sosial dengan masyarakat, termasuk pembayaran ganti rugi terhadap warga terdampak pembangunan jetty sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Saat ini, persoalan tersebut dikabarkan sedang berproses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat atau keterangan palsu yang berkaitan dengan dasar klaim lokasi jetty tersebut.
PT. PMS meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak berupa intimidasi maupun pendudukan lokasi di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Di akhir keterangannya, PT. PMS menegaskan bahwa aktivitas perusahaan selama ini diklaim telah memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk melalui pelibatan perusahaan bongkar muat milik warga Desa Hakatutobu dalam operasional terminal khusus secara bergilir.
