DOGMAMEDIA.ID- MAROS – Dugaan tindakan perundungan (bullying) oleh oknum guru terhadap seorang siswi di SMA Negeri 1 Maros menjadi sorotan. Peristiwa ini mencuat setelah muncul keluhan bahwa siswi tersebut, yang diketahui memiliki kondisi kesehatan tertentu dan kerap tidak mengikuti pembelajaran karena sakit, diduga tidak memperoleh ruang dan kesempatan yang memadai untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Menurut informasi yang dihimpun, siswi tersebut mengalami kondisi kesehatan yang menyebabkan dirinya terkadang harus beristirahat dan tidak dapat mengikuti pembelajaran secara penuh. Namun, dalam situasi tertentu, ia diduga mengalami perlakuan yang membuatnya merasa tertekan secara psikologis dan bahkan disebut-sebut harus tertahan di kelasnya.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, sejumlah pihak menilai hal itu bertentangan dengan prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi perlindungan peserta didik. Sekolah sejatinya dipandang sebagai rumah kedua bagi siswa, tempat mereka bertumbuh, berkembang, dan merasa aman serta nyaman dalam menempuh pendidikan.
Secara normatif, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin dalam berbagai regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan maupun perlakuan diskriminatif di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan juga mengatur pentingnya terciptanya lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Pakar pendidikan menilai bahwa apabila terdapat peserta didik dengan kondisi kesehatan khusus, sekolah semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis dan akomodatif. Bentuk dukungan dapat berupa penyesuaian pembelajaran, pemberian kesempatan belajar alternatif, hingga pendampingan sesuai kebutuhan siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak SMA Negeri 1 Maros serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan berimbang.
Bahkan berdasarkan informasi terakhir yang kami himpun, ada konspirasi yang coba untuk dibangun agar dapat mengeluarkan siswi tersebut dari SMA 1 Maros dengan dalil tidak memiliki nilai sedangkan diketahui siswi tersebut mengikuti ulangan susulan
Catatan redaksi: Karena kasus ini menyangkut peserta didik dan dugaan pelanggaran oleh individu tertentu, identitas korban sebaiknya disamarkan sesuai prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
