DOGMAMEDIA.ID- Makassar – Satuan Samapta Polrestabes Makassar menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jalan A. Pangeran Pettarani, Kota Makassar.
Pelayanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Joko Pamungkas, yang turun langsung ke lapangan guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, baik bagi peserta aksi maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan, personel Sat Samapta tidak hanya berfokus pada pengawalan massa aksi, tetapi juga memastikan aktivitas masyarakat umum tetap berjalan lancar. Hal ini terlihat ketika petugas melakukan tindakan cepat dengan memadamkan api dari pembakaran ban bekas yang dilakukan oleh massa aksi yang diduga berasal dari kelompok mahasiswa PMII.
Tindakan tersebut diambil sebagai langkah preventif guna menghindari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, seperti kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kesehatan akibat asap tebal.
Langkah Tegas demi Cegah Pelanggaran Hukum
Saat diwawancarai di lokasi, Kompol Joko Pamungkas menegaskan bahwa langkah pemadaman tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai dengan amanah undang-undang.
“Sebagai bentuk daripada menjalankan amanah undang-undang, kami ambil langkah tegas memadamkan api yang berasal dari ban yang dibakar oleh adik-adik kita saat melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga keselamatan publik.
“Hal itu bertujuan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum sebagai bentuk pelayanan kami dalam tindakan preemtif. Perlu kita ketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pembakaran ban bekas di jalanan itu berpotensi melukai orang lain dan menyebabkan terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Pelayanan Humanis dan Profesional
Pendekatan yang dilakukan oleh Sat Samapta Polrestabes Makassar mencerminkan upaya pelayanan yang humanis dan profesional. Di satu sisi, aparat tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun di sisi lain tetap menjaga agar aksi berlangsung sesuai aturan dan tidak membahayakan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan unjuk rasa di Kota Makassar dapat terus berjalan secara aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
