MAKASSAR — Keberadaan PT Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir Makassar mendapat dukungan dari salah satu tokoh pemuda Kecamatan Biringkanaya yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar Bidang Pemetaan dan Perencanaan Wilayah Kota, Moh. Lingga.
Lingga menyampaikan dukungan tersebut di tengah adanya polemik antara PT Inti Cakrawala Citra dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris Tjaddo terkait lahan yang menjadi lokasi berdirinya Indogrosir Makassar.
Menurut Lingga, persoalan antara kedua pihak merupakan persoalan hukum terkait kepemilikan dan status tanah sehingga penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami melihat persoalan ini secara objektif dan subjektif. Persoalan antara ahli waris Tjaddo dan Indogrosir Makassar adalah persoalan tanah, artinya persoalan ini adalah persoalan hukum murni. Silakan diselesaikan secara tertib sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Lingga.
Di sisi lain, Lingga menilai keberadaan Indogrosir Makassar selama kurang lebih lima tahun telah memberikan dampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan daerah sekitarnya.
Indogrosir Makassar yang berada di salah satu jalur penghubung utama Kota Makassar dan Kabupaten Maros, menurut Lingga, memiliki peran dalam mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.
Ratusan pedagang dari Kota Makassar maupun Kabupaten Maros disebut memanfaatkan Indogrosir sebagai salah satu tempat pengadaan kebutuhan logistik untuk kegiatan usaha mereka.
Selain itu, keberadaan perusahaan tersebut juga dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui tenaga kerja yang menjadi pegawai maupun karyawan.
“Di luar daripada persoalan sengketa tersebut, saya sebagai pribadi sangat mendukung penuh berdirinya Indogrosir Makassar di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, sebab begitu besar dampak positif yang telah ditebarkan oleh Indogrosir Makassar sejak berdiri hingga kini,” katanya.
Lingga juga mengajak seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik tersebut untuk mengedepankan sikap dewasa dan menghormati mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian berdasarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
“Seluruh pihak harus dewasa, harus sama-sama mampu untuk legowo satu sama lainnya dengan menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sementara itu, dalam perkembangan polemik tersebut, pihak yang mengatasnamakan ahli waris Tjaddo sebelumnya disebut telah melakukan sejumlah aksi, termasuk demonstrasi dan tindakan terkait akses maupun lokasi yang menjadi objek persoalan.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan legal yang disampaikan pihak PT Inti Cakrawala Citra sebagaimana dihimpun, perusahaan menyatakan bahwa objek tanah tempat berdirinya Indogrosir Makassar diperoleh melalui transaksi pembelian dengan pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya dan didasarkan pada dokumen hukum yang menurut perusahaan sah serta diakui negara.
Kedua keterangan tersebut merupakan klaim dari masing-masing pihak dalam persoalan yang masih menjadi polemik. Penentuan mengenai status dan kepemilikan objek tanah tetap menjadi ranah hukum dan kewenangan lembaga peradilan sesuai dengan proses yang berlaku.
Lingga menegaskan bahwa apabila nantinya telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, seluruh pihak diharapkan menghormati serta mematuhi putusan tersebut.
“Namun apabila telah memiliki keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat, seluruh pihak juga alangkah baiknya untuk taat, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang dikeluarkan.
Marilah sama-sama kita jaga Kota Makassar. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum sepatutnya untuk diselesaikan secara hukum juga, bukan dengan cara mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dalam keseharian,” tegas Lingga.

