DOGMAMEDIA.ID – Bantaeng — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai polemik. Sejumlah persoalan dalam tahapan pelaksanaan Musda menjadi sorotan, mulai dari mekanisme penundaan dan pembukaan kembali sidang, kewenangan Steering Committee (SC), penyerahan pataka, hingga persoalan kepesertaan penuh Organisasi Kemasyarakatan & Kepemudaan (OKP).
Polemik tersebut semakin menguat setelah Musda yang sebelumnya dinyatakan ditunda oleh Steering Committee (SC) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, justru kembali dilanjutkan beberapa jam kemudian.
Musda yang berlangsung pada Minggu (1/11/2026) di Balai Kartini, Kabupaten Bantaeng, tersebut dilanjutkan dengan dipimpin oleh salah seorang anggota SC dari DPD I KNPI Sulawesi Selatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan, kewenangan pihak yang membuka kembali persidangan, serta kesesuaian seluruh tahapan Musda dengan mekanisme dan ketentuan organisasi KNPI.
Berdasarkan sejumlah keberatan yang disampaikan pihak-pihak yang mempersoalkan pelaksanaan Musda, terdapat tujuh poin yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan evaluasi dari DPD I KNPI Sulawesi Selatan.
Tujuh Poin Dugaan Cacat Prosedural Musda XVI KNPI Bantaeng
- Penundaan Sidang Tanpa Batas Waktu, tetapi Kembali Dilanjutkan Beberapa Jam Kemudian
Persoalan pertama muncul ketika terjadi keributan dalam forum Musda. Dalam situasi tersebut, SC memutuskan menunda persidangan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, beberapa jam setelah penundaan, persidangan justru kembali dilanjutkan. Perubahan keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar organisatoris yang digunakan untuk membuka kembali sidang.
Jika penundaan telah diputuskan secara resmi, mekanisme pencabutan penundaan dan pemberitahuan kepada peserta seharusnya menjadi bagian yang dapat dijelaskan secara terbuka.
- Perbedaan Pihak yang Mengetuk Palu Penundaan dan Pembukaan Sidang
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kewenangan pimpinan SC dalam mengambil keputusan persidangan.
Penundaan sidang sebelumnya dilakukan oleh Koordinator Steering Committee. Namun, ketika Musda kembali dilanjutkan, pembukaan sidang justru dilakukan oleh salah seorang anggota SC.
Perbedaan pihak yang mengambil keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan di internal SC.
Hal ini perlu diperjelas, terutama terkait apakah pembukaan kembali sidang telah melalui kesepakatan atau keputusan resmi SC secara kolektif.
- Penyerahan Pataka Tidak Dilakukan oleh DPD I KNPI Sulawesi Selatan
Penyerahan pataka yang seharusnya menjadi bagian dari rangkaian organisatoris pelaksanaan Musda juga menjadi sorotan.
Dalam pelaksanaannya, penyerahan pataka yang menurut pihak yang mempersoalkan seharusnya dilakukan oleh DPD I KNPI Sulawesi Selatan justru diambil alih oleh Ketua Paripurna KNPI Kabupaten Bantaeng.
Kondisi tersebut dipertanyakan karena menyangkut tata cara pelaksanaan dan legitimasi proses peralihan kepemimpinan organisasi.
DPD I KNPI Sulawesi Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan penyerahan pataka serta pihak yang memiliki kewenangan melaksanakannya dalam forum Musda.
- Informasi Pelaksanaan Musda Lanjutan Tidak Disampaikan Secara Menyeluruh kepada OKP
Pelaksanaan kembali Musda juga dipersoalkan karena dinilai tidak disertai penyampaian informasi secara menyeluruh kepada seluruh OKP se-Kabupaten Bantaeng.
Padahal, OKP merupakan unsur penting dalam forum Musda yang memiliki hak dan kepentingan organisatoris dalam menentukan arah kepemimpinan KNPI.
Tidak meratanya penyampaian informasi mengenai waktu dan pelaksanaan kembali sidang berpotensi menghambat partisipasi OKP dalam forum pengambilan keputusan organisasi.
- Dua Kandidat Calon Ketua KNPI Tidak Mendapatkan Informasi Musda Lanjutan
Selain persoalan pemberitahuan kepada OKP, terdapat pula keberatan terkait dua kandidat calon Ketua KNPI Kabupaten Bantaeng yang disebut tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kembali Musda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh kandidat.
Dalam proses demokrasi organisasi, setiap kandidat semestinya memperoleh akses informasi yang sama mengenai agenda, jadwal, dan tahapan persidangan agar dapat menggunakan hak organisatorisnya secara proporsional.
- Hak Kepesertaan Penuh OKP Dipersoalkan, Absensi yang Digunakan Dinilai Tidak Sesuai
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai penetapan kepesertaan penuh OKP dalam Musda XVI KNPI Bantaeng.
Panitia lokal DPD II KNPI Bantaeng dipersoalkan karena diduga menghilangkan sejumlah OKP yang sebelumnya telah berstatus sebagai peserta penuh.
Keberatan tersebut berkaitan dengan penggunaan daftar absensi satu kali Musda sebagai dasar penilaian, bukan menggunakan rekam kehadiran pada tiga pelaksanaan Musda sebelumnya.
Pihak yang mempersoalkan hal ini menilai bahwa penentuan kepesertaan penuh harus mengacu pada ketentuan AD/ART KNPI, termasuk persyaratan kehadiran OKP dalam tiga Musda berturut-turut sebagaimana yang mereka pahami.
Apabila terdapat perubahan atau perbedaan dalam penetapan status kepesertaan, panitia perlu menjelaskan dasar aturan, dokumen verifikasi, serta alasan pencoretan OKP yang sebelumnya dinyatakan memiliki hak kepesertaan penuh.
Sebab, persoalan kepesertaan bukan sekadar administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan hak suara dan legitimasi hasil Musda.
- Salah Seorang SC Lokal Merupakan Ketua OKP
Persoalan terakhir menyangkut komposisi dan netralitas Steering Committee lokal.
Dari tujuh orang SC, disebut terdapat salah seorang anggota yang juga menjabat sebagai Ketua OKP di Kabupaten Bantaeng.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan independensi panitia dalam mengawal jalannya Musda.
Sebagai perangkat yang bertugas mengarahkan dan mengawal mekanisme persidangan, SC dituntut menjaga objektivitas serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang setara.
Oleh karena itu, perlu ada penjelasan mengenai ketentuan rangkap posisi tersebut serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Musda.
Sumirah: DPD I KNPI Sulsel Harus Menganulir dan Pertimbangkan Musda Ulang
Sejumlah Ketua OKP di Kabupaten Bantaeng mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Musda tersebut. Mereka menilai, keputusan melanjutkan persidangan setelah sebelumnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi organisasi.
Ketua Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bantaeng, Sumirah, secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap proses pelaksanaan Musda XVI KNPI Bantaeng.
Menurut Sumirah, pelaksanaan Musda yang dilanjutkan secara tiba-tiba oleh salah seorang anggota SC tanpa pemberitahuan kepada OKP maupun para kandidat merupakan tindakan yang patut dipertanyakan.
Ia bahkan menilai proses tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Musda yang tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Musda XVI KNPI Bantaeng ini terkesan ditunggangi dan dilanjutkan secara sepihak oleh salah seorang oknum Steering Committee. Padahal, sebelumnya Musda telah dinyatakan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, beberapa jam kemudian justru dilanjutkan tanpa pemberitahuan kepada OKP-OKP maupun para kandidat calon,” tegas Sumirah.
Lebih lanjut, Sumirah berharap DPD I KNPI Sulawesi Selatan segera mengambil langkah organisatoris untuk menyikapi polemik tersebut.
Ia meminta agar pelaksanaan Musda XVI KNPI Kabupaten Bantaeng dianulir, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan ulang apabila ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme dan ketentuan organisasi.
Menurutnya, proses Musda harus menjunjung tinggi transparansi, keterbukaan, serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh OKP dan kandidat yang memiliki hak dalam forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten.
“DPD I KNPI Sulawesi Selatan harus turun tangan dan melakukan evaluasi. Kami berharap Musda XVI KNPI Bantaeng dapat diulang apabila memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Jangan sampai proses demokrasi kepemudaan justru mencederai marwah organisasi,” harapnya.
Menunggu Klarifikasi DPD I KNPI Sulawesi Selatan
Tujuh persoalan tersebut menjadi catatan penting yang perlu dijawab oleh penyelenggara Musda XVI KNPI Kabupaten Bantaeng maupun DPD I KNPI Sulawesi Selatan.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan Musda telah berjalan sesuai dengan AD/ART, peraturan organisasi, serta tata tertib persidangan yang berlaku.
Terutama menyangkut kewenangan SC dalam menunda dan membuka kembali sidang, keabsahan kepesertaan OKP, hak kandidat, serta independensi perangkat penyelenggara.
Evaluasi secara menyeluruh dinilai penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi legitimasi kepemimpinan KNPI Kabupaten Bantaeng ke depan.
Hingga berita ini disusun, pihak penyelenggara maupun DPD I KNPI Sulawesi Selatan masih perlu memberikan penjelasan atas berbagai keberatan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Musda seharusnya menjadi ruang konsolidasi dan demokrasi pemuda, bukan justru melahirkan persoalan baru akibat mekanisme yang dipertanyakan.

