Moh Lingga Ketua GPII PD Kota Makassar Sekaligus Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar
DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar (GPII PD Kota Makassar) Angkat suara perihal segera berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ataupun perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
Januari 2026 Mendatang akan menjadi awal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 artinya KUHP yang lama tidak akan dipakai lagi sebagai acuan Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun faktanya beberapa kalangan dan kelompok masih pro kontra terhadap aturan tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar, Moh. Lingga yang ditemui dan dimintai pendapatnya mengungkapkan bahwasanya,
“Kami duga pelaksanaan dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini tergesah-gesah sebab sosialisasi di 38 Provinsi 416 Kabupaten dan 98 Kota belum terealisasikan dengan baik dan sangat besar potensinya merugikan masyarakat sebab belum di sosialisasikan dengan baik dan benar belum lagi di tambah dengan Pasal – Pasal yang implisit kemudian di duga masih penuh dengan ambigu apakah layak Warga Negara kita ini kemudian memiliki hukum dengan pasal ataupun aturan yang ambigu itukan lucu dan tidak mungkin”
“Harusnya Kementerian Hukum dalam posisi ini fokus pada sosialisasi terlebih dahulu dibanding buru-buru menerapkan dan memberlakukan KUHAP dan KUHP yang baru, tujuan dari pengesahan Undang-Undang yang baru inikan adalah untuk memberikan keadilan,kepuasan dan kebermanfaatan kepada masyarakat jadi antara KUHAP dan KUHP harus sejalan KUHP kalau tidak sejalan tidak akan melahirkan sebuah keadilan, kebermanfaatan, dan kepuasan artinya percuma saja habiskan anggaran Negara kiri kanan kalau tidak ada manfaatnya, kasihan Warga Masyarakat kalau mau di Hukum sedangkan Hukumnya belum disosialisasikan ”
“Mengutip sebuah kutipan yang pernah di Ucapkan oleh Prof. mahfud MD dalam sebuah Paripurna di DPR-RI yaitu ” Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege” Artinya tidak ada delik, tidak ada Pidana sebelum peraturan lebih dahulu, dalam hal RUU KUHP dan KUHAP yang baru ini aturannya sudah ada tapi tidak semua masyarakat tahu apa saja yang yang Implisit dalam RUU KUHP dan KUHAP yang menjadi perubahan kalau masyarakat belum tahu bagaimana masa iya Masyarakat harus di Hukum oleh Negara karna ketidaktahuannya sehinga hal-hal inilah yang perlu di cermati”
“Belum lagi dengan Pasal-pasal yang kemudian di duga tumpang tindih, saya belum lihat seperti apa RUU KUHAP yang baru ini pasca setelah di sahkan namun sebelum disahkan saya melihat ada beberapa Pasal yang di dalamnya tersirat tumpang tindih kedudukan khususnya di persoalan Penyidikan di Pasal 7 Ayat 5, Pasal 29 Ayat 4 dan Pasal 87 Ayat 4 yang ter implisit soal keterlibatan Satuan atau Lembaga lain dalam hal Hukum Pidana” Ucap Ketua GPII PD Kota Makassar yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar saat ditemui Pada Hari Ini, Selasa (25/11/25) di salah satu Cafe di bilangan Pettarani Kota Makassar
