Moh Lingga Ketua GPII PD Kota Makassar yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar
DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Pimpinan Daerah Kota Makassar kembali angkat suara mengenai maraknya kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Kota Makassar yang di duga menyalahi aturan bahkan di duga kuat melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak ataupun Retribusi.
Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh. Lingga yang ditemui di Kantor Polisi yang terletak di Jalan Arif Rate saat dimintai keterangannya mengungkapkan bahwasanya,
“Subuh Dini Hari tadi, Minggu (13/07/25) sekitar Pukul 04.30 Saya mendapati beberapa orang di Jalan Lasinrang memegang tongkat panjang dan menarik kabel di Jalan Raya sontak karna dapat membahayakan dan mengganggu pengendara saya coba untuk menayakan mereka sedang melakukan aktivitas apa karena kegiatan di lakukan subuh-subuh tanpa ada aparat pemerintahan ataupun keamanan yang ada di lokasi inikan berbahaya tidak hanya bagi pengendara tapi juga bagi mereka pekerja”
“Ternyata mereka sedang melakukan kegiatan aktivitas penyelenggaraan telekomunikasi berupa pemasangan tiang dan penarikan kabel dari Salah Satu Provider yaitu Fiber Star, Otomatis melihat kegiatan tersebut merupakan kegiatan komersil yang menggunakan fasilitas umum saya mempertanyakan perihal perizinan dan juga bukti pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Makassar yang bersifat Pajak namun para pekerja hanya mengklaim bahwa telah memiliki izin dan membayar pajak tapi tidak dapat menunjukan dokumen apapun sehingga saya tahan dan minta untuk stop, kemudian saya minta juga untuk datang pada Malam Hari ini, Minggu (13/07/25) untuk bertemu di sini (Kantor Polisi) untuk dimediasi karena mengingat dugaan awal mereka pekerja telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan juga untuk dihadirkan Lurah, dan unsur masyarakat namun pihak yang mengklaim dirinya dari Provider Fiber Star tidak kunjung muncul”
Pria yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar itupun melanjutkan “Karena tidak adanya etikat baik untuk klarifikasi secara resmi maka Malam Hari ini Saya secara resmi membuat Aduan kepada Pihak Kepolisian terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, juga dugaan Pelanggaran tentang penggunaan Fasilitas Umum Peraturan Daerah Kota Makassar, serta dugaan Manipulasi Pajak karna para pekerja mengklaim mereka telah memiliki izin dan membayar pajak, Ini tidak boleh kita biarkan kasihan masyarakat karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar yang artinya ini berkaitan dengan kesejahteraan Masyarakat Kota Makassar, ini harus di Usut tuntas” Tegas Lingga

Sementara itu salah seorang Security yang enggan disebutkan identitasnya yang mengetahui kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang maksud mengungkapkan bahwassnya, “Memang pak tadi Subuh saya juga yang Dinas Jaga Malam saya lihat mereka pake mobil pick up bawa beberapa tiang dan lakukan tarik kabel subuh-subuh, untuk jumlahnya saya tidak bisa pastikan tapi mereka lebih dari Dua Orang” Ujar Security yang juga menyaksikan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
