DOGMAMEDIA.ID-KOLAKA, Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok “Rakyat Nusantara” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN Cabang Kolaka, menyoroti dugaan penyalahgunaan subsidi listrik oleh oknum perusahaan. Massa menuding hal ini merugikan negara dan mencoreng kepercayaan publik.
Korlap aksi, Zulfadli membeberkan temuan Tim Advokasi Rakyat Nusantara, di mana NIK KTP milik Bapak Tajuddin (NIK 740110311271****) dari Desa Ulu Lapao‑Pao, Kecamatan Wolo, Kolaka, digunakan tanpa izin. Data tersebut dipakai untuk memasang listrik di dua lokasi berbeda—satu di Desa Lapao‑Pao dengan daya 450 kWh, dan di Kelurahan Induha dengan daya 900 kWh—oleh pelanggan PLN lainnya.
“Penggunaan data pribadi tanpa izin adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang, Kami menduga ada oknum PT PLN Cabang Kolaka yang menyalahgunakan wewenang dengan cara menggunakan data pribadi Bapak Tajudin untuk memperoleh subsidi ganda ” tegas Zulfadli.
Rakyat Nusantara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi yang tidak hanya membuat korban dirugikan secara materil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam tuntutannya, mereka meminta :
- PT PLN Cabang Kolaka meningkatkan fungsi pengawasan internal agar kebijakan subsidi tidak bocor dan merugikan masyarakat.
- DPRD Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait dan mengungkap pelaku di balik penggunaan data pribadi tanpa izin.
- Jika terbukti terdapat keterlibatan oknum PLN, massa menegaskan aparat penegak hukum harus segera memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN Cabang Kolaka belum memberikan respons resmi terkait dugaan ini.
