DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berarti bahwa segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat harus didasarkan pada dan diatur oleh hukum. Meskipun sering diucapkan “negara hukum” dan bukan “negara undang-undang” untuk menghindari kesalahpahaman bahwa undang-undang adalah segalanya, Indonesia memang memiliki sistem hukum yang hierarkis, dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan berbagai undang-undang serta peraturan lainnya sebagai landasan pelaksanaan.
Sehingga sudah sepatutnya segala persoalan itu diselesaikan sesuai dengan prosedural yang telah di atur dan di tetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk problematika agraria (sengketa lahan) yang melibatkan PT GMTD dan Kalla Group.
Diketahui bahwasannya sejak Tanggal 29 September 2025 lalu perselisihan antara Kalla Group dan PT GMTD viral mencuat ke permukaan pasca terjadinya aksi saling serang dan kejar antara massa dari pihak Kalla group dan PT GMTD di Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar Alhasil salah seorang menjadi korban terkena busur panah buntut dari kejadian tersebut dan hingga sampai saat ini terhitung sudah terjadi sekitar Empat Kali aksi kejar-kejaran dan saling serang yang melibatkan massa dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Perselisihan antara GMTD dan Kalla Group Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Akibatnya perselisihan antara PT GMTD dan Kalla Group yang memperebutkan sebidang tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga menimbulkan gangguan Kamtibmas, sejak awal mencuatnya ke publik pada Tanggal 29 September 2025 lalu tiba-tiba khalayak umum digemparkan dengan adanya aksi saling serang dan kejar antar kelompok masyarakat yang menyebabkan salah seorang berinisial A mengalami luka pada tangannya akibat terkena busur panah, kemudian tidak lama berselang kelompok yang berjaga di lokasi sengketa antara PT GMTD dan Kalla Group terlibat lagi aksi saling kejar dan serang dengan kelompok motor sampai pada Hari Jum’at dan Sabtu lalu tepatnya pada Tanggal 10 dan 11 Oktober 2025 Aksi serupa kembali terjadi dan menimbulkan ketakutan terhadap warga masyarakat yang ingin melintasi kawasan tersebut di saat Malam Hari.
Publik mendesak untuk masing-masing pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan di Pengadilan bukan di Jalanan demi terwujudnya supremasi hukum dan terpeliharanya Kondusifitas Kamtibmas
Front Rakyat Anti Mafia Agraria Kota Makassar yang terdiri dari masyarakat lintas golongan mulai dari Aktivia, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Bantuan Hukum dan lain sebagainya melihat hal problematika antara Kalla Group dan PT GMTD sebagai persoalan yang sudah mengganggu masyarakat dalam tatanan kehidupan bernegara, Moh Lingga Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar saat di wawancarai mengungkapkan bahwasanya,
“Negara sudah menyediakan wadah untuk menyelesaikan persoalan melalui Pengadilan harusnya mereka yang bersengketa tunduk dan patuh akan itu dengan melakukan gugatan bukan dengan bertengkar di Jalanan kasihan warga masyarakat yang lain, Inikan persoalan antara mereka (GMTD dan Kalla Group), mereka yang bersepakat, mereka yang kerja sama, kok giliran bermasalah masyarakat yang mau di korbankan itukan tidak rasional, Polisi harus ambil sikap tegas dan keras atas nama Undang-Undang, lakukan pengosongan dari Kedua belah pihak Massa yang ada di lokasi demi menghargai hukum dan terpeliharanya Kondusifitas Kamtibmas ” Tegas Lingga
Hasil Investigasi Tim Dogma Media mendapati dugaan bahwa lahan yang di persengketakan antara Kalla Group dan PT. GMTD sedang berlangsung proses hukum.
Tim investigasi dari Dogma Media melakukan penelusuran terkait history dan juga kepemilikan terhadap sebidang tanah yang menjadi persoalan antara GMTD dan Kalla Group kemudian mendapati bahwasanya pada Hari Senin (13/10/25) telah dilakukan konstatering (Pemeriksaan) oleh Pihak Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan proses hukum daripada gugatan perkara antara PT GMTD dan Saudara Inisial M yang ternyata perkara tersebut telah bergulir sejak tahun 2000 dengan Nomor Perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks dengan objek sengketa seluas 163.262 Meter Persegi.

Kembali angkat suara menanggapi hasil investigasi tersebut Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh Lingga mengungkapkan bahwasanya,
“Inikan lucu bagaimana bisa Kalla Group kemudian mengklaim sebidang objek tanah yang tengah berproses hukum seharusnya kalau memang merasa memiliki silahkan tunjukan sertipikat nya, tunjukan dokumennya, jangan ugal-ugalan karena perjanjian ruislag itu kami duga bukan bukti kepemilikan dan kemudian kalau ada overlap (Dua Sertipikat) harusnya di gugat ke Pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa harus melek (buka mata) hukum ayo marilah kita jaga Kamtibmas agar tatanan kehidupan masyarakat dalam bernegara dapat jalan dengan baik” Tegas Ketua GPII PD Kota Makassar
