DOGMAMEDIA.ID – MAKASSAR –Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa permasalahan lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa. Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar lainnya, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa Komisi A telah berupaya keras untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Namun, baik warga yang mendiami lahan maupun perwakilan dari PT Aditarina menunjukkan sikap yang sama-sama bersikeras pada klaim masing-masing.
“Mengenai permasalahan lahan Aditarina, memang tidak ada titik temu sama sekali. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama. Oleh karena itu, solusi yang dapat kami berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing,” jelas Tri Sulkarnain.
Tri Sulkarnain juga mengungkapkan adanya informasi bahwa mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut menyangkal telah menjual tanah kepada warga. Mantan RW tersebut mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa lahan dari warga. Pada akhirnya, RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Makassar berakhir tanpa adanya solusi damai yang dapat diterima oleh warga dan PT Aditarina.
“Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, maka solusi terakhir yang kami sarankan adalah agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkas Tri Sulkarnain. (*)
