Moh Lingga Ketua GPII PD Kota Makassar yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar
DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar, Moh Lingga angkat bicara perihal dugaan kasus atas Tindak Pidana Sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan status sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Moh Lingga, yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar saat di temui dan di wawancarai di salah satu Warung Kopi yang berada di Bilangan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar mengungkapkan bahwasanya,
“Apabila dugaan Pelanggaran Hukum atas perbuatan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP itu kemudian benar adanya dan di Laporkan pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maka sebagaimana Peraturan yang berlaku NAT harus diberhentikan dulu sementara waktu dari statusnya sebagai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto sampai proses hukum yang melibatkan NAT dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Dian Pamor Sejahtera benar-benar selesai”
“Logikanya sederhana, Kalau proses Hukumnya sampai naik pada tahapan penyidikan, dan kemudian status Saudara NAT ditingkatkan menjadi Tersangka maka Bagian Kehormatan DPRD Kabupaten Jeneponto sudah sepatutnya untuk mencabut Keanggotaan NAT sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan merekomendasikan kepada Partainya untuk segera menyiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), Urusan dengan melibatkan uang Swasta saja bermasalah bagaimana mau mengurus urusan yang melibatkan Negara” Tegas Lingga
Sementara di tempat berbeda, Saudara Muhammad Irwan (53) yang bertindak sebagai Pelapor saat di temui mengungkapkan bahwasanya,
“Benar, kami telah melaporkan ke Saudara NAT ke Mapolda Sulawesi Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1236/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN atas dugaan Penggelapan yang dimana adanya Mark Up biaya administrasi kantor kepada Peminjam yang semula hanya sebesar 3% kemudian di naikkan oleh Saudara NAT secara sepihak menjadi 5% dan kemudian Tahun 2024 sampai dengan sekitar Bulan Juni Tahun 2025 Saudara NAT kembali meningkatkan Biaya Administrasi Kantor sebesar 6% ini tidak benar dan menyebabkan kerugian baik kepada Koperasi Simpan Pinjam Dian Pamor Sejahtera dan juga pada Peminjam, untuk total kerugian berdasarkan audit internal itu sekitar kurang lebih 1 Miliar” Tegas Muhammad Irwan yang juga memberikan Salinan Laporan Polisinya
