DOGMAMEDIA.ID – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membeberkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa Bahar Ngitung dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek listrik.
Pelapor Bahar Ngitung adalah oleh seorang perempuan berlatar pengusaha dari Jakarta atas nama Ida tri Noviaty ungkap Setiadi.
“Jadi Bahar Ngitung itu dilaporkan terkait pernah ada kerja sama. Kerja sama proyek oleh seorang pengusaha juga di Jakarta,” ujar Setiadi saat ditemui di markas Polda Sulsel, Makassar, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Setiadi, total kerugian yang dialami oleh pelapor atas nama Ida berjumlah Rp10 miliar.
“Kerja sama dalam bidang proyek dia, proyek pembuatan listrik, kelistrikan itu. Jadi udah ada kerja sama itu ternyata ada sekitar Rp10 miliar kalau gak salah kerugiannya,” kata Setiadi
Kasus dugaan penipuan Bahar Ngitung kini dalam proses pemenuhan berkas perkara oleh Polda Sulsel agar dapat segera dilimpahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Sebelumnya berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk ditindak lanjuti, namun dikembalikan ke pihak penyidik supaya dilengkapi kembali atau P-19.
Ida Tri Novianty saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kamis (19/02/2026) menyampaikan bahwa beliau meminta kejelasan terkait kasusnya yang sudah berbulan-bulan.
“Sudah sejak awal Desember 2025, 2 bulan lebih berkas dilimpahkan k kejaksaan, saya hanya ingin tahu kendalanya dimana? Apakah ada perlakuan istimewa meskipun sdh TSK, proyek sudah beroperasi dari 2014, tapu ternyata yang kerja dan supply barang belum dibayar”, tutup Ida.
