DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Aksi ugal-ugalan tanpa tanpa dasar Hukum yang jelas di duga terjadi di Jalan Daeng Tata Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang dimana sekumpulan Orang dari komunitas/Lembaga Budaya Monta Bassi melakukan pembongkaran terhadap sebuah bangunan rumah.
Aksi itu kemudian menuai kecaman keras dan menjadi bahan perbincangan di meja kopi dan sosial media sebab issue yang beredar bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan atribut dari Komunitas/Lembaga Monta Bassi di duga tanpa adanya putusan ataupun penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pemilik bangunan di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dengan Surat Tanda Laporan Informasi Nomor LI/1667/XI/RES.1.10/2025/Reskrim Pada Tanggal 09 November 2025.
Organisasi Masyarakat Pelopor Kamtibmas angkat bicara melalui salah satu pentolannya, Moh Lingga dengan mengungkapkan bahwasanya,
“Apapun dalilnya tindakan ugal-ugalan tersebut tidak dapat dibenarkan, Ini perbuatan melawan hukum murni yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan secara terbuka kalau tidak segera di tindaklanjuti takutnya akan menjadi contoh sehingga tindakan lain yang serupa akan terjadi, tidak boleh lagi ada korban lain yang seperti ini kasihan warga masyarakat, Polsek Tamalate harusnya ambil tindakan cepat terkait persoalan ini karena patut diduga telah memenuhi unsur sebagai mana telah diatur dalam KUHP Pasal 170” Tegas Lingga
