DOGMAMEDIA.ID-MAKASSAR Salah satu tokoh Pemuda Kota Makassar yang juga merupakan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar, Moh Lingga kembali buka suara perihal Persoalan Sengketa lahan yang melibatkan antara Kalla Group dan PT GMTD di Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Saat di wawancarai di salah satu Cafe yang terletak di Jalan Pettarani Kota Makassar, Ketua GPII PD Kota Makassar, Moh Lingga mengungkapkan bahwasanya,
“Statemen Mentri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid dalam beberapa Media Nasional menurut kami hanya menambah keruh keadaan serta menggelindingkan bola api liar dan itu tidak bijak untuk dilakukan oleh seorang yang mengemban amanah sebagai Mentri”
“Perlu saya sampaikan dan diketahui oleh seluruh pihak bahwasanya berdasarkan fakta hukum PT. GMTD itu sama sekali tidak pernah bersinggungan ataupun berlawanan dengan Kalla Group sehingga itu membantah opini publik bahwa GMTD yang merupakan kumpulan antara BUMD dan Swasta (termasuk Lippo Group) merampas tanah Kalla Group karena dalam faktanya GMTD tidak pernah melawan dan bersinggungan dengan Kalla Group berdasarkan Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks.”
“Kalau statement Nusron Wahid selaku Mentri Agraria dan Tata Ruang adalah untuk mengomentari Gugatan PT GMTD dengan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah di menangkan oleh PT. GMTD maka patut diduga itu merupakan bagian daripada mengintervensi proses dan produk Hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dan itu tidak etis dalam pandangan Hukum kami, harusnya Pak Mentri dalami dulu lah pokok persoalan seperti apa baru angkat suara, karena kalau tidak tau duduk persoalan terus angkat suara untuk berkomentar maka patut di duga itu bagian dari Piti Kana-kanai (asal ngomong) kasihan beliau karna orang yang paham duduk persoalan ini nanti malah menganggap Mentri Agraria dan Tata Ruang ini cari panggung”
“Persoalan antara GMTD dan Kalla Group itu adalah terkait Kepemilikan diatas sebidang tanah yang di duga kemudian luasan ataupun besarannya saling timpang tindih karena ini menyangkut Kepemilikan artinya bersentuhan dengan Hukum maka harusnya masing-masing menyelesaikan persoalan ini di Pengadilan karena Negara telah menyiapkan Pengadilan sebagai penyelesaian persoalan bukan dengan cawe-cawe kesana kemari membuat opini yang kemudian dapat liar di tengah-tengah masyarakat ” Tegas Ketua GPII PD Kota Makassar
