PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA PERTANYAKAN BALASAN SPBU SABILAMBO TERKAIT PENGISIAN SOLAR SUBSIDI MENGGUNAKAN JERIGEN

DOGMAMEDIA.ID KOLAKA — Pemuda Demokrasi Indonesia mempertanyakan tanggapan pihak SPBU 74.93508 Sabilambo terkait dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar menggunakan sejumlah jerigen yang ditemukan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 09.35 WITA.

Sebelumnya, Pemuda Demokrasi Indonesia telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada pihak SPBU terkait aktivitas pengisian Solar subsidi menggunakan jerigen yang didokumentasikan di lokasi. Dalam surat tersebut, Pemuda Demokrasi Indonesia meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, dokumen konsumen, pencatatan transaksi, pengawasan serta dasar penyaluran BBM subsidi pada saat kejadian.

Namun, dalam tanggapan yang diterima, pihak SPBU justru menyampaikan Surat Rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka atas nama La Ole, yang mencantumkan alokasi Solar sebanyak 40 liter per minggu dengan penyalur SPBU 74.93508 dan alat pembelian berupa jerigen.

Pemuda Demokrasi Indonesia menilai dokumen tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berdasarkan dokumen yang diterima, Surat Rekomendasi tersebut tercantum bertanggal 8 Juli 2026, sementara peristiwa yang menjadi objek klarifikasi terjadi pada 19 Mei 2026.

“Persoalan yang kami pertanyakan adalah transaksi pada 19 Mei 2026. Karena itu, keberadaan Surat Rekomendasi yang bertanggal setelah kejadian belum dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi pada 19 Mei 2026 telah dilakukan berdasarkan rekomendasi yang berlaku pada saat transaksi,” ujar Sugandi, Koordinator Tim Investigasi Pemuda Demokrasi Indonesia.

Pemuda Demokrasi Indonesia menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pembelian BBM subsidi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran. Regulasi BPH Migas memang mengatur mekanisme pembelian BBM tertentu menggunakan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juga masih berstatus berlaku.

Karena itu, menurut Pemuda Demokrasi Indonesia, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penggunaan jerigen, melainkan apakah transaksi pada tanggal 19 Mei 2026 dilakukan oleh konsumen yang berhak, berdasarkan dokumen yang berlaku pada saat transaksi, sesuai alokasi dan mekanisme penyaluran yang ditentukan.

Pemuda Demokrasi Indonesia selanjutnya meminta pihak SPBU memberikan klarifikasi mengenai:

  1. Apakah pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 09.35 WITA benar terdapat transaksi Solar subsidi menggunakan jerigen yang berkaitan dengan pemegang Surat Rekomendasi tersebut;
  2. Surat Rekomendasi apa yang menjadi dasar transaksi pada tanggal tersebut;
  3. Kapan Surat Rekomendasi tersebut diterbitkan dan mulai berlaku;
  4. Berapa volume Solar yang dibeli dan berapa kali transaksi dilakukan;
  5. Apakah transaksi tersebut tercatat dalam administrasi atau sistem SPBU;
  6. Bagaimana proses verifikasi dokumen konsumen dilakukan;
  7. Siapa petugas dan pengawas SPBU yang bertanggung jawab pada saat transaksi berlangsung.

Menurut Pemuda Demokrasi Indonesia, bukti transaksi menjadi hal penting untuk menghubungkan Surat Rekomendasi dengan kejadian yang mereka dokumentasikan. Surat rekomendasi menunjukkan adanya dasar administratif bagi konsumen untuk memperoleh BBM sesuai ketentuan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tertentu pada tanggal dan waktu tertentu benar-benar dilakukan berdasarkan rekomendasi tersebut.

Regulasi BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sendiri diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pendistribusian BBM tertentu agar tepat sasaran dan tepat volume melalui mekanisme Surat Rekomendasi.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kami hanya meminta agar transaksi yang kami pertanyakan dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Jika transaksi tersebut memang sesuai ketentuan, tentu akan semakin mudah bagi pihak SPBU untuk menjelaskan dasar dan bukti transaksinya,” tegas Sugandi.

Pemuda Demokrasi Indonesia menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak SPBU untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Apabila penjelasan yang diberikan belum memadai, pihaknya akan mempertimbangkan meneruskan dokumen dan hasil klarifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta instansi berwenang lainnya untuk dilakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemuda Demokrasi Indonesia juga menegaskan bahwa pemberitaan dan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Hingga berita ini disusun, Pemuda Demokrasi Indonesia masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak SPBU 74.93508 Sabilambo mengenai dasar transaksi, dokumen yang berlaku pada 19 Mei 2026, serta bukti transaksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *