KOLAKA – DOGMAMEDIA.ID Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.213.079.679,93 kepada perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi, PT Toshida Indonesia diketahui telah membuka kawasan hutan seluas 124,52 hektare di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara eksplisit melarang setiap orang atau badan hukum melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Selain itu, perusahaan juga dinilai mengabaikan UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang lengkap.
Penetapan besaran denda administratif ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan.
Sebagai langkah awal sebelum penjatuhan denda, Satgas PKH sebelumnya telah melakukan tindakan lapangan berupa penyegelan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia. Petugas memasang plang peringatan di lokasi tambang guna menghentikan seluruh aktivitas operasional di area ilegal tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara agar senantiasa mematuhi regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku demi menjaga kelestarian kawasan hutan negara.
