kolaka,14 April 2025 – Dogmamedia.id Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan ekspose terkait dugaan pelanggaran hukum tindak pidana berupa suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Abdul Azis, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kolaka Timur. Ekspose ini dilakukan pada hari Rabu, 9 April 2025, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran hukum ini berkaitan dengan imbalan guna memperoleh dukungan dari sejumlah Anggota DPRD Kolaka Timur dalam proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah (Pj. Kada) di DPRD Kolaka Timur tahun 2022.
Ekspose tersebut dihadiri oleh tim ekspos yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua, S.H.
Dalam press release yang dikeluarkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa dalam ekspose tersebut telah disimpulkan untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Untuk keperluan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2025.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan mengimbau kepada para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti lain untuk mendukung proses penyidikan agar segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Press release ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, atas nama Kepala Seksi Intelijen.
