DOGMAMEDIA.ID – MAKASSAR- Sejatinya Putusan Pengadilan yang berkaitan dengan Eksekusi merupakan bentuk nyata dari komitmen Pengadilan dalam mengembalikan hak seseorang, namun nyatanya masih banyak Putusan Pengadilan yang mengeluarkan Penetapan Eksekusi masih menuai kontroversi menurut masyarakat, sehingga menyebabkan kegaduhan sosial yang berujung pada lahirnya suatu stigma ataupun opini publik yang negatif terhadap Putusan Pengadilan yang mengeluarkan Penetapan eksekusi terkhususnya di Kota Makassar.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pimpinan Daerah Kota Makassar (GPII PD Kota Makassar) melalui Ketuanya Moh. Lingga mengungkapkan bahwasanya,
“Terlalu banyak Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar beserta dengan tingkatan diatasnya yang menyebabkan timbulnya kegaduhan sosial di tengah-tengah masyarakat Kota Makassar, contoh Kejadian yang baru-baru ini terjadi tepatnya pada Tanggal 18 Februari 2025 saat Pengadilan baik dari tingkatan Pengadilan negeri Makassar sampai dengan tingkatan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan dengan memenangkan Penggugat dan menguatkan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar (Gedung Hambrawati), ”
“Secara bersama kita tahu bahwasanya Pengadilan menetapkan Eksekusi terhadap lahan Gedung Hambrawati beserta dengan 11 Ruko dan bangunan lainnya dengan mengabulkan permohonan Eksekusi dari Andi Baso Matutu, padahal berdasarkan fakta, baik Gedung Hambrawati dan juga 11 Ruko Lainnya itu memiliki Bangunan dan Tanah tersebut dengan benar tanpa cacat administrasi yang dibuktikan dengan bukti Kepemilikan Sertifikat, namun naas Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menangani perkara tersebut dengan di duga kuat tanpa mempertimbangkan Iman, Akal dan Qalbunya menetapkan mengabulkan permohonan Pihak Penggugat Andi Baso Matutu dan kemudian melakukan eksekusi terhadap Gedung Hambrawati beserta 11 Ruko dan bangunan lainnya yang kini akan tinggal menjadi Kenangan”
“Tidak berhenti disitu, Pekan depan mendatang Rencananya Pengadilan Negeri Makassar kembali akan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah menetapkan Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Ex Showroom Mazda yang juga terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani (Kota Makassar), padahal apabila kami mengingat Fakta Persidangan terdapat Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Rappocini Pemerintah Kota Makassar yang mengatakan bahwa alas hak yang menjadi dasar kepemilikan dari penggugat (Soedirjo Aliman Alias Jentang dan Edy Aliman) yaitu Ipeda dan PBB Atas Nama Mansyur Daeng Limpo itu tidak terdaftar dalam buku Tanah Kecamatan Rappocini ”
“Mundur agak jauh kebelakang, Ternyata lagi dan lagi terdapat Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang kembali cukup kontroversial dan patut di Pertanyakan atas perkara sebidang Tanah yang terletak di Jalan Hertasning Kecamatan Rappocini Kota Makassar yang dimana dimiliki oleh Salah Seorang Pengusaha Ternama di Kota Makassar, berdasarkan data kami bahwasanya pihak pengusaha tersebut yang dalam perkara ini merupakan pihak tergugat ternyata sebelumnya sudah pernah berperkara atas objek yang sama dan ditetapkan sebagai pemenang, Namun naas setelah ditetapkan menang dan dikuasi , beberapa Tahun kemudian datang orang yang berbeda dengan memasukkan gugatan yang berbeda atas objek yang sama malah menjadi pemenang parahnya lagi objek yang seharusnya berstatus quo malah di kuasi secara paksa oleh pihak lain, ada apa dengan Pengadilan Negeri Makassar, Lembaga yang seharusnya menjadi pucuk tertinggi dalam tatanan masyarakat untuk mencari keadilan namun nyatanya berdasarkan beberapa putusan yang dikeluarkan malah memberikan putusan kontroversi tanpa adanya kepastian hukum bagi masing-masing pihak perkara”
“Esensi Pengadilan sebagai tempat untuk membuktikan suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum secara ilmiah kini patut di pertanyakan dengan banyaknya Putusan Pengadilan yang Kontroversial, di duga Perkara dalam Pengadilan Negeri Makassar kini dinilai bukan lagi berdasarkan Iman, Akal, dan Qalbu melainkan kepada Hal yang lebih materialis sehingga dalam memberikan putusan Asas-asas hukum seperti Equality Befor The Law dan juga Salus Populi Suprema Lex ikut tersisihkan, Komisi Yudisial perlu meninjau dan mengevaluasi kembali kinerja dari para Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan kalau perlu sampai pada tingkatan Ad hock juga ikut di evaluasi demi terwujudnya supremasi hukum di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar” Tegas Ketua GPII PD Kota Makassar
Dalam penerapan sistem hukum European Continental atau Civil Law yang dianut oleh Negara kita Republik Indonesia, hakim memang dituntut untuk lebih aktif dalam melihat fakta dari pihak-pihak yang berperkara dengan maksud agar dapat merangkum fakta tersebut sebelum melahirkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum demi terwujudnya Hukum itu sendiri
