Muhammad Marasabessy Ketua DPW IKAPPI
DOGMAMEDIA.ID – AMBON – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI) Maluku menyatakan dengan tegas bahwa pembentukan “Tim 10” yang disebut-sebut menangani teknis penataan Pasar Mardika tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Rabu (30/06/2025).
Menurut Ketua DPW IKAPPI Maluku, Muhammad Marasabessy, SH, pembentukan Tim 10 adalah bentuk penyimpangan administratif dan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan karena:
1. Tidak ada Surat Keputusan Gubernur atau regulasi resmi yang menjadi dasar hukum pembentukannya.
2. Wakil Gubernur tidak memiliki kewenangan eksekutif penuh untuk membentuk tim teknis pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 ayat (1): Kepala Daerah memegang kekuasaan pemerintahan daerah, bukan Wakil Gubernur.
Pasal 65 ayat (2): Wakil Gubernur hanya membantu kepala daerah dan tidak memiliki kewenangan independen.
2. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional
Mengamanatkan agar pembinaan dan penataan pasar dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang partisipatif dan sesuai dengan tupoksi OPD terkait.
3. Permendag No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mengatur secara ketat kewenangan dan peran OPD teknis dalam urusan pasar dan tidak mengenal adanya “tim informal”.
4. Permendagri No. 56 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Perangkat Daerah
Menetapkan bahwa pelaksanaan tugas teknis harus berada di bawah OPD dan tidak bisa diserahkan pada pihak informal atau ad hoc tanpa legalitas formal.
Pernyataan Resmi Ketua DPW IKAPPI Maluku:
“Tim 10 adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum negara. Tidak bisa orang di luar struktur resmi mengambil alih fungsi OPD hanya karena mendapat restu lisan dari Wakil Gubernur. Ini mencederai prinsip good governance dan melecehkan hukum.”
“Apa yang dilakukan oleh Tim 10 di lapangan—mengatur teknis, memindahkan pedagang, bahkan diduga melakukan pungutan—adalah pelanggaran hukum. Kami akan meminta Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum menindak.”
IKAPPI Desak :
1. Pemerintah Provinsi Maluku segera membubarkan Tim 10 dan menghentikan segala aktivitas ilegalnya di lapangan.
2. Seluruh proses penataan pasar dikembalikan kepada mekanisme resmi berdasarkan UU dan melibatkan organisasi pedagang yang sah, seperti IKAPPI.
3. OPD terkait diminta tidak membiarkan kewenangannya dikuasai pihak luar, dan segera melakukan evaluasi serta klarifikasi terbuka ke publik.
Himbauan untuk Pedagang Maluku
Kepada para pedagang Pasar Mardika dan seluruh pasar rakyat di Maluku:
Jangan takut! Kalian memiliki rumah besar bernama IKAPPI yang berdiri untuk membela hak-hak kalian. Kami siap mati-matian berjuang agar pedagang kecil tidak diinjak oleh sistem yang semena-mena. Jangan biarkan hak kalian dirampas oleh kebijakan yang tidak sah!
